Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Biduan Nayunda Nabila Diduga Terima Uang Korupsi SYL, Dihadirkan JPU Jadi Saksi, Akui Pasrah
Biduan Nayunda Nabila selanjutnya dipanggil Jaksa KPK untuk jadi saksi di persidangan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor pada Rabu (29/5/2024).
"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu, Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan, Pak," jawab Wisnu.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta)," jawab Wisnu.
Dia mengungkapkan bahwa Nayunda hanya datang ke kantor dua kali saja.
Dia menjelaskan bahwa Nayunda dipekerjakan sebagai pegawai honorer di Kementan, seolah-olah bertugas di bagian protokoler.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membicarakan kemungkinan Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tersangka pencucian uang secara pasif jika mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari hasil korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, peserta dari ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut tersebut disebut menerima jumlah dana sekitar Rp50 hingga Rp100 juta.
Uang tersebut diterima sebagai saweran dari SYL dengan dalih sebagai dana hiburan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Nayunda juga diberi status sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.
"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ungap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Jubir yang merupakan jaksa ini juga menuturkan bahwa Nayunda sudah diperiksa untuk ditelusuri kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.
“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.
Menurut Ali, KPK akan terus mengembangkan temuan-temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor.
Beberapa fakta persidangan telah diungkapkan selama proses penyidikan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, sementara beberapa fakta baru baru-baru ini muncul di hadapan majelis hakim.
Fakta-fakta baru ini akan dituangkan oleh jaksa KPK ke dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.