Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Biduan Nayunda Nabila Diduga Terima Uang Korupsi SYL, Dihadirkan JPU Jadi Saksi, Akui Pasrah
Biduan Nayunda Nabila selanjutnya dipanggil Jaksa KPK untuk jadi saksi di persidangan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor pada Rabu (29/5/2024).
"Menangispun tidak merubah keadaan, menyakiti diri sendiri pun juga tidak akan menghilangkan semua perkataan buruk tentang diriku"
"Aku hanya bisa iklas, pasrah dan menyerahkan ini semua Kepada satu2nya sandaran hidupku ALLAH SWT, aku yakin ini terjadipun atas izin Nya..."
"Terimakasih untuk kalian semua yg tetap memberi dukungan moral untukku, Untuk kedua org tuaku mohon maaf anakmu ini malah membawa pikiran hebat untukmu"
"Terimakasih sudah menjadi org tua yang kuat untuk aku yang lemah ini dan menangis semalaman terus menerus...."
"Dan Mohon Maaf sebesar-besarnya untuk kalian semua, maaf sudah bikin gaduh atas semua yang terjadi... Akupun memaafkan kalian untuk semua perkataan kasar yang aku terima" tulisanya.

Biduan Nayunda Nabila dan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni Dipanggil Jaksa KPK
Pada Selasa (28/5/2024), Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dilanjutkan.
Dia menyatakan bahwa jaksa KPK akan memanggil Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, serta biduan Nayunda Nabila Nizrinah untuk diperiksa.
"Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (hari ini Rabu, 29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Farhat Abbas Beri Tanggapan soal Gelagat Pegi, Kenapa Lari Kalau Tak Membunuh
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)," lanjutnya.
Selain itu, beberapa pihak lainnya juga akan dipanggil, termasuk biduan Nayunda Nabila.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap bahwa SYL menunjuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan.
Namun, ternyata Nayunda jarang hadir di kantor meskipun digaji dengan jumlah yang besar setiap bulannya.
Wisnu mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).
Menurut Wisnu, Kementan hanya menggaji Nayunda selama satu tahun dan kemudian memberhentikannya karena absen dari kantor. Dia juga menyebutkan bahwa gaji Nayunda sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan Saksi, siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?" tanya jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.