Kasus Kematian Mahasiswa IAIN

Dokter Temukan Kejanggalan saat Periksa Kondisi Hasan Saputro Marjono di RS Aloei Saboe Gorontalo

Sidang pemeriksaan saksi kasus kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo dilanjurkan pada Senin (27/5/2024).

TribunGorontalo.com/Prailla
dr Kamila Farkani, dokter yang memeriksa kondisi hasan Saputro Mardjono di RS Aloe Saboe memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (28/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang pemeriksaan saksi kasus kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo dilanjurkan pada Senin (27/5/2024).

Terdapat 24 saksi memberikan keterangan mengenai kondisi Hasan Putro Mardjono.

Mereka adalah peserta pengaderan, panitia pengaderan, pihak kampus, serta dr Kamila Farkani.

Karmila Farkani merupakan dokter yang pertama kali memeriksa kondisi Hasan Syahputra Mardjono di RS Aloei Saboe.

Kepada majelis hakim, dr Kamila Farkani, mengatakan Hasan tiba di Rumah Sakit Aloe Saboe sebelum pukul 17.00 Wita.

Kamila menyatakan kondisi mahasiswa IAIN tersebut sudah meninggal dunia.  

"Ciri-cirinya sudah meninggal 1-2 jam yang lalu," ujar dr Kamila Farkani kepada majelis hakim, Senin (27/5/2024) malam.

Kondisi Hasan, kata Kamila, sudah kaku dan terdapat tanda kebiruan menggambarkan ciri-ciri tubuh yang sudah tak bernyawa.

"Sudah ada lebam mayat, Lebam mayat memang secara fisiologis akan muncul pada saat meninggal dunia," lanjutnya.

Namun, ada beberapa kejanggalan menurut dr Kamila sebelum memeriksa kondisi Hasan.

Pertama, pasien didaftarkan dengan nama Ramdhani Hasan bukan Hasan Syaputra Mardjono.

"Nanti kakaknya yang mengoreksi itu kalau salah nama, namanya Hasan Syaputra Mardjono," imbuhnya.

Selain itu, saat Hasan tiba ke Rumah Sakit, banyak temannya yang mengantar.

Ketika ditanyakan keadaan Hasan, jawaban dari teman-temannya disebut berbelit-belit. Pernyataan mereka bahkan tidak sesuai dengan apa yang dilihat oleh Kamila.

Juga ada seorang perempuan yang memberikan keterangan bahwa Hasan didapati sudah tidak sadar karena bawaan penyakit asma.

"Awalnya ditemani senior tapi setelah keluar dari ruangan resuitase mereka sudah tidak ada. Setelah magrib datang kakaknya (Hasan)," jelas dr Kamila.

Baca juga: Keluarga Hasan Saputro Marjono Puas, Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Akhirnya Ditahan

Menurut penjelasan Kamila kepada Majelis Hakim, Hasan saat itu hanya memakai celana training tapi tidak ada tanda-tanda kekerasan.

"Pasien susah kaku dan teraba dingin. Tangannya menggenggam dan kaki lurus biasa saja," tandasnya.

Diketahui persidangan ini merupakan kelanjutan dari kasus meninggalnya Hasan Syaputra Mardjono.

Mahasiswa baru Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo itu meninggal dunia saat mengikuti pengaderan di Desa Lompotoo, Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Lima terdakwa dalam kasus ini hadir di ruang sidang, termasuk Adnan S Sango, Ketua HMJ HKI IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Keluarga korban dan kerabat turut hadir dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut.

Tersangka resmi ditahan

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli. (TRIBUNGORONTALO.CO/ARIANTO)

Polres Bone Bolango resmi menahan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.

Kelima tersangka itu diketahui mulai mendekam di Mapolres Bone Bolango sejak hari ini, Kamis 18 Januari 2024.

Tersangka berinisial AS, IL, SN, AR, dan WP itu rata-rata kelahiran 2000 hingga 2004. Mereka adalah mahasiswa aktif IAIN Gorontalo.

Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Perannya sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan pada kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Korban Hasan Saputra Marjono meninggal dunia karena kelalaian pihak panitia.

"Lima orang itu yang ada keterkaitan di lapangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Alli.

Pihak keluarga menyaksikan kelima tersangka yang telah mendekam di Mapolres Bone Bolango itu.

"Dari pihak keluarga pun sudah melihat kelima tersangka itu. Dari kakak korban hingga kedua orang tua korban," jelasnya.

Kapolres memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah. Polisi sementara mendalami kasus lebih lanjut.

"Kemungkinan akan bertambah, kita masih menunggu proses lebih lanjut lagi. Kelima tersangka ini sudah tidak dipulangkan lagi dan mendekam di Mapolres," pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved