Densus Menguntit Kejagung

Bocor Sosok Jenderal Dalang Pengintaian Densus 88 ke Jampidsus, Diduga Bos Tambang

"(Korupsi) ini pasti di-back up, pasti ada bekingnya, dia tentu orang yang mempunyai pengaruh, mempunyai kewenangan, punya kekuasaan termasuk pertahan

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
ILUSTRASI unknown people -- Jenderal bintang 4 diduga jadi dalang penguntitan Densus 88 terhadap anggota Jaksa Agung. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengintaian Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyeret sosok jenderal. 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus membocorkan sosok jenderal bintang 4 ini ke publik. 

Meski tidak secara detail, namun menurut keterangan Iskandar, bahwa jenderal ini memiliki pengaruh besar.

Kendati, dalam keterangannya, ia menyebut sosok Jenderal ini sudah pensiun alias Purnawirawan (Purn). 

Sang Jenderal masih memiliki kuasa kuat meski sudah tak bertugas.

Baca juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Dikuntit Densus 88, IPW Sebut Ada Konflik Serius

IAW menyebut sosok ini sebagai Jenderal B. Menurutnya, ia adalah otak dari penguntitan Jampidsus ini. 

Jenderal tersebut tak suka dengan terbongkarnya kasus kasus korupsi timah di Bangkabelitung. 

Apalagi, kasus itu menyeret sejumlah nama-nama tersohor seperti suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"(Korupsi) ini pasti di-back up, pasti ada bekingnya, dia tentu orang yang mempunyai pengaruh, mempunyai kewenangan, punya kekuasaan termasuk pertahanan dan lain-lain."

"Mereka itu berseragam, mempunyai pangkat dipundak, nggak tanggung-tanggung bintangnya bisa sampai empat, tiga atau dua."

"(Dari 2015 mengendus ini) instansinya pasti ada dari oknum polri, oknum angkatan laut, oknum beacukai, mereka berkolaborasi untuk menyusksekan maling ini," ungkap Iskandar dikutip dari siniar YouTube Uya Kuta Tv, 16 April 2024.

Menurutnya, Harvey Moeis dan Herlina hanyalah bawahan dari Jenderal ini. Sebab, ada orang-orang besar di atas mereka. 

"Di atasnya (Harvey dan Herlima), di kaki itu ada oknum itu yang punya bintang empat di pundak, (dia) mantan pensiunan,” katanya. 

Baca juga: Jika Benar Mata-matai Jaksa, Densus Dipastikan Langgar UU, Begini Aturannya

"Iya (dia) seragam, ia pernah berbintang inisial B," tambah Iskandar.

Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.

Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.

Terkait hal itu, Iskandar meminta publik sabar sembari menunggu proses penyelidikan berlangsung.

"Soal nama biarlah menunggu proses penyelidikan, biarkan penyidik yang mengumumkan."

"Oknum angkatan laut pasti terlibat, di sana kan pulau-pulau, nggak mungkin angkatan laut tidak mengendus itu," jelas Iskandar.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa anggota Densus 88 membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024).

Peristiwa ini terbongkar ketika salah satu anggota Densus 88 ketahuan memantau aktivitas Febrie saat makan malam.

 Kejadian ini sontak memicu polemik dan pertanyaan publik terhadap kewenangan Densus 88.

Dugaan aksi pengintaian Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Polri, terhadap seorang Jaksa Agung Muda dianggap melanggar Undang-undang. 

Hal itu seperti diungkapkan Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Nicky, aksi memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah itu bisa saja dilanggar oleh anggota densus tersebut. 

Secara regulasi, Densus 88 mestinya tidaklah hadir untuk memata-matai aparat hukum, terutama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky, dikutip Minggu (26/5/2024). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved