Densus Menguntit Kejagung
Jampidsus Kejaksaan Agung Dikuntit Densus 88, IPW Sebut Ada Konflik Serius
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, peristiwa ini bukan sekadar pemantauan biasa, melainkan indikasi adanya kasus serius yang melibatkan dua inst
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengomentari isu penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, peristiwa ini bukan sekadar pemantauan biasa, melainkan indikasi adanya kasus serius yang melibatkan dua institusi besar.
"Pemantauan ini merupakan metode surveilance untuk mendapatkan informasi. Tapi, yang mengejutkan, yang dipantau adalah Jampidsus oleh Densus 88. Ini jelas serius," ujar Sugeng, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
IPW menduga penguntitan ini didasari dua isu utama: kasus korupsi dan konflik kewenangan penanganan kasus.
Baca juga: Jika Benar Mata-matai Jaksa, Densus Dipastikan Langgar UU, Begini Aturannya
"IPW mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung gencar menangani kasus tambang, padahal itu bukan kewenangan mereka. Kejaksaan hanya berhak menangani aspek korupsinya," jelas Sugeng.
Dugaan IPW diperkuat dengan maraknya kasus tambang yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Apakah penguntitan ini terkait dua isu tersebut? Jawabannya ada di tangan masing-masing institusi," pungkas Sugeng.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa anggota Densus 88 membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024).
Peristiwa ini terbongkar ketika salah satu anggota Densus 88 ketahuan memantau aktivitas Febrie saat makan malam.
Kejadian ini sontak memicu polemik dan pertanyaan publik terhadap kewenangan Densus 88.
Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal aksi memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah itu bisa saja dilanggar oleh anggota densus tersebut.
Secara regulasi, Densus 88 mestinya tidaklah hadir untuk memata-matai aparat hukum, terutama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky, dikutip Minggu (26/5/2024).
Febrie menegaskan bahwa Densus 88 tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan intelijen atau memata-matai, termasuk terhadap pejabat negara.
"Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme," tegas Febrie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.