Densus Menguntit Kejagung
Jika Benar Mata-matai Jaksa, Densus Dipastikan Langgar UU, Begini Aturannya
Hal itu seperti diungkapkan Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Dugaan aksi pengintaian Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Polri, terhadap seorang Jaksa Agung Muda dianggap melanggar Undang-undang.
Hal itu seperti diungkapkan Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nicky, aksi memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah itu bisa saja dilanggar oleh anggota densus tersebut.
Secara regulasi, Densus 88 mestinya tidaklah hadir untuk memata-matai aparat hukum, terutama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky, dikutip Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Densus 88 diduga menguntit Febrie saat sedang malam malam di di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa anggota Densus 88 membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024).
Peristiwa ini terbongkar ketika salah satu anggota Densus 88 ketahuan memantau aktivitas Febrie saat makan malam.
Kejadian ini sontak memicu polemik dan pertanyaan publik terhadap kewenangan Densus 88.
Febrie menegaskan bahwa Densus 88 tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan intelijen atau memata-matai, termasuk terhadap pejabat negara.
"Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme," tegas Febrie.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tindakan Densus 88 tersebut berpotensi melanggar.
"Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: 7 Terduga Teroris di Sulteng Diringkus Densus 88 Antiteror
Ia pun mengingatkan bahwa marwah Densus 88 bisa tercoreng dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.
"Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontra radikalisme, dan kontra terorisme. Kalau mereka disalahgunakan untuk hal lain, ini bisa mencoreng nama baik mereka,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.