Pembunuhan Vina Cirebon

3 DPO Kasus Vina Cirebon Tiba-tiba Jadi 1 Orang, Penjelasan Polisi soal Hilangnya DPO Andi & Dani

Polda Jawa Barat merilis tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam. 

Editor: Ponge Aldi
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Sementara itu keluarga Vina kaget atas keputusan Polda Jawa Barat yang menghilangkan dua tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengatakan pihak keluarga sempat menghubunginya dengan mempertanyakan kebijakan kepolisian tersebut.

"(Keluarga) jelas kecewa tadi memang mereka sempat menelepon saya, dia kaget terhadap statemen Polda (Jawa Barat) 'lho bu kok cuma 1?'," kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Namun dijelaskan Putri, tim kuasa hukum tetap berupaya menenangkan pihak keluarga terkait keputusan dari kepolisian tersebut.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Hotman Paris Hutapea mengenai dihapuskannya dua DPO itu.

"Dan tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar lagi, akhirnya bukan hanya kepolisian lagi tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggungjawabkan atas putusan (Pengadilan)," pungkasnya.

Selain pihak keluarga dikatakan Putri bahwa tim kuasa hukum juga mengaku kecewa atas kebijakan polisi tersebut.

Terlebih menurut Putri bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri.

Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.

Menurut Putri, pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.

Pasalnya, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan yang dibacakan oleh hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved