Gorontalo Memilih

Wahyudin Biki jadi PPS Tertua di Gorontalo, Mengabdi Sejak 1999 dengan Gaji Rp 20 Ribu

Pengalamannya mengantarkannya melewati berbagai peran dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingg

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Wahyudin Biki (62) Anggota PPS, Desa Tenggela Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Di tengah pelantikan ratusan Petugas Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Gorontalo, sosok Wahyudin Biki (62) menarik perhatian.

Pria kelahiran 1962 ini tercatat sebagai PPS tertua di Gorontalo, mengabdikan diri sejak tahun 1999.

Pengalamannya mengantarkannya melewati berbagai peran dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Saya sudah tiga kali jadi ketua PPK, dan tujuh kali menjadi PPS," ungkap Wahyudin saat diwawancarai TribunGorontalo.com.

Semangatnya untuk menjadi bagian dari demokrasi Indonesia dimulai sejak Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.

"Dari 1999 sampai saat ini, mau itu pilkada maupun pileg," tuturnya.

Di awal pengabdiannya, Wahyudin hanya menerima gaji Rp 20 ribu per bulan. Angka yang terbilang kecil di masa itu, namun baginya bukan halangan.

"Angka itu dulu masih besar," kenangnya.

Seiring waktu, gaji pun mengalami peningkatan. Namun, bagi Wahyudin, ketulusan dan dedikasi untuk demokrasi Indonesia jauh lebih berharga.

"Keluarga pun turut serta mendukung," imbuhnya.

Kini, di usianya yang tak lagi muda, Wahyudin menjadi satu-satunya angkatannya yang masih aktif sebagai PPS.

"Dari angkatan saya dulu, tinggal saya yang tersisa yang masih mau bekerja sebagai PPS," tutupnya dengan semangat.

Dikutip dari Kompas.com, sejarah pembentukan PPS dimulai pada pemilu 1955.

Tepatnya tercantum dalam Pasal 17 nomor 4 dan 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 1953 yang berbunyi, "4. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara; 5. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih".

Pada pasal 18 UU Nomor 7 tahun 1953 disebutkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengesahkan daftar pemilih yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved