Gorontalo Memilih

Wahyudin Biki jadi PPS Tertua di Gorontalo, Mengabdi Sejak 1999 dengan Gaji Rp 20 Ribu

Pengalamannya mengantarkannya melewati berbagai peran dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingg

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Wahyudin Biki (62) Anggota PPS, Desa Tenggela Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. 

Jadi, menurut beleid itu Pantarlih dibentuk di tingkat desa, dan PPS di tingkat kecamatan. Nama KPPS mulai muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1970.

Menurut Pasal 60 PP Nomor 1/1970 disebutkan, "(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia Pemungutan Suara, yang selama pemberian suara dilakukan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disingkat KPPS." (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved