Jumat, 20 Maret 2026

Berita Viral

Tersinggung Dibilang 'Kere' karena Tak Bayar Utang, Nasabah Habisi Nyawa Rentenir

Masriah dibunuh pelaku gara-gara menyebut pelaku orang tak punya uang atau 'kere'.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tersinggung Dibilang 'Kere' karena Tak Bayar Utang, Nasabah Habisi Nyawa Rentenir
Kolase Gettyimages
Ilustrasi – Seorang nasabah menganiaya rentenir hingga tewas 

TRIBUNGORONTALO.COM – Masriah (54) seorang rentenir tewas di tangan nasabahnya.

Masriah dibunuh pelaku gara-gara menyebut pelaku orang tak punya uang atau 'kere'.

Semuanya bermula ketika Masriah menagih utang kepada nasabah.

Namun karena pelaku tak mau membayar, Masriah kemudian mengeluarkan kata-kata tak senonoh.

Wanita paruh baya itu pun langsung dianiaya secara brutal oleh pelaku.

Jasad korban ditemukan oleh tetangganya di ruang tamu rumahnya, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Provinsi Jawa Timur, Senin (20/5/2024.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, jasad korban yang tergeletak penuh luka ditemukan dua kerabatnya yang hendak mengantarkan nasi hajatan.

Saat itu kondisi rumah korban sepi, suami dan anaknya sedang bepergian.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tim Inafis Polres Grobogan, perhiasan, handphone dan uang Rp 9 juta milik korban raib," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (24/5/2024).

Kasus kematian Masriah yang tidak wajar ini dilaporkan ke Mapolsek Tegowanu.

Kemudian jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang untuk diautopsi.

Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka di tubuh korban akibat penganiayaan.

Di antaranya, pendarahan otak akibat benturan keras kepala bagian belakang.

Lalu tusukan pisau di perut selebar 2,5 sentimeter dan sedalam 4 sentimeter.

"Korban pembunuhan. Jenazah korban kemudian diserahkan keluarga untuk dimakamkan," ungkap Dedy.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil meringkus tersangka, M Bagus Oki Saputra (21), warga Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (21/5/2024) siang.

Bapak satu anak ini tercatat sebagai residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan dan merupakan salah satu nasabah macet korban.

"Tak sampai 24 jam kami tangkap dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.

Disampaikan Agung, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran mengaku sakit hati telah direndahkan akibat hutang Rp 2,2 juta yang tak kunjung dilunasi.

Buruh bangunan itu kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mendatangi korban yang sendirian di rumah pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 21.50 WIB.

Tersangka yang berdalih hendak bertamu itu sudah menyelipkan sebilah pisau di celananya.

Saat itu korban pun mempersilahkan tersangka untuk masuk hingga penganiayaan itupun terjadi.

"Korban dibekap dengan jaket, ditusuk perutnya dengan pisau dan dipukuli berkali-kali kepalanya hingga tak bernafas.

Tersangka lalu membersihkan bekas darah di lokasi dan kabur," kata Agung.

Sementara itu tersangka, M Bagus Oki Saputra mengaku gelap mata akibat tersinggung dengan perkataan korban yang dihampirinya pada pertengahan Mei ini.

Tersangka yang sudah terbakar emosi bersumpah akan mengakhiri hidup korban.

"Saya jengkel dihina dan disebut 'kere' oleh Bu Masriah. Saya menyesal," tutur tersangka.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat di Rumah Tua Kota Gorontalo, Sandal dan Jaket Jadi Kunci

Kasus Lain: Pria Tangerang Bacok Debt Collector

5 arti mimpi didtangai debt collector. Simak artinya!
5 arti mimpi didtangai debt collector. Simak artinya! (TribunGorontalo.com)

Alih-alih bayar tunggakan utang, seorang nasabah showroom sepeda motor nekat membacok debt collector.

Pria berinisial SH itu tak terima didatangi debt collector (D).

Bukannya membayar angsuran, SH melukai D (38) menggunakan golok.

SH diketahui menyicil sepeda motor dan kini telat membayar selama dua bulan.

Kejadian berlangsung di showroom sepeda motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa pembacokan itu bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH hingga ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.

Korban membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor yang dikendarainya.

"Korban ini sebagai matel (mata elang) kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Namun, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut.

Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.

"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.

Korban alami luka di leher dan tangan kiri Ucu mengungkapkan, D mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan.

Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami korban tak begitu parah.

"Korban tidak dirawat. Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.

Pelaku buang barang bukti Ucu mengatakan, SH sempat membuang golok yang ia gunakan untuk membacok D ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.

Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.

"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," kata Ucu.

Pelaku Ditangkap Polisi

SH sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).

"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil. Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.

SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved