Berita Teknologi

Gara-gara Hal Ini, Aplikasi Telegram Terancam Diblokir Kemkominfo RI

Kementerian Komuniakasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan ancaman pemblokiran segala akses digital menuju Telegram.

Editor: Fadri Kidjab
(Foto: Nikolas Kokovlis/NurPhoto via Getty Images)
Ilustrasi aplikasi Telegram 

TRIBUNGORONTALO.COM – Telegram terancam bakal ditutup oleh Kementerian Komuniakasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.

Kementerian Komuniakasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan ancaman pemblokiran segala akses digital menuju Telegram.

Ancaman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online lewat YouTube dan Zoom, Jumat (24/5/2024).

Mengapa demikian?

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.

"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.

Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google.

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.

Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.

Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram.

Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.

"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.

Budi Arie mengancam platform digital X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.

Menkominfo juga bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved