Berita Teknologi
Gara-gara Hal Ini, Aplikasi Telegram Terancam Diblokir Kemkominfo RI
Kementerian Komuniakasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan ancaman pemblokiran segala akses digital menuju Telegram.
"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-nama ISP itu," imbuhnya.
Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Telegram Terdaftar di Halaman PSE Kominfo
Layanan chat Telegram saat ini diketahui sudah terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Terdaftarnya Telegram di halaman tersebut, maka platform chat ini terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Platform seperti Telegram, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).
Melansir KompasTekno, Senin (18/7/2022) Telegram yang masuk kategori PSE Asing sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Platform ini terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Telegram dalam laporannya, menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selain itu, Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.
Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duh! Aplikasi Telegram Terancam Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-aplikasi-Telegram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.