Kasus Pembunuhan Vina
Sebelum Ditangkap Polisi, Gelagat Aneh Pegi Perong Diungkap Aries Lesmana sang Ketua RT
Fakta terbaru Pegi Setiawan alias Pegi Perong diungkap oleh Ketua RT 002 RW 004 Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aries-Lesmana-Ketua-RT-002.jpg)
Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Namun, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili.
Satu di antaranya bahkan sudah bebas bernama Saka Tatal.
Identitas tujuh terpidana lainnya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Terbaru, Perong ditangkap.
Artinya buronan yang dicari saat ini adalah Dani dan Andi.
Polisi Tegas Bukan Salah Tangkap
Setelah Pegi ditangkap, kini muncul dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
Adapun dugaan itu disampaikan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.
Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.