Polemik Kenaikan UKT

Komitmen Prabowo Ingin Turunkan UKT Mahasiswa 'Kalau Bisa Gratis'

Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto menyoroti polemik kenaikan Uang Tunggal (UKT).

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews/Jeprima
Presiden terpilih, Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam. 

Nadiem akan melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap pangkal persoalan kenaikan UKT.

"Banyak sekali sekarang anggota Komisi X DPR yang sebenarnya saat mendengar prinsip dasar kebijakan ini secara prinsip setuju tetapi seperti yang diberikan masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan," ujar Nadiem.

Nadiem juga memastikan akan menjamin aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kenaikan UKT.

"Melindungi mahasiswa-mahasiwa yang ingin menyuarakan pendapat secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dilaporkan ke polisi atau diancam kehilangan KIPK-nya, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan itu tidak terjadi," tegas Nadiem.

4. Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Ia memastikan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Artinya bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.


(Tribunnews.com/Kompas.TV/Tribun Solo)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved