Berita Viral
5 Fakta Oknum Dokter di Sumsel Lecehkan Istri Pasien, Suntikkan Obat Tidur ke Tubuh Korban
Oknum dokter berinisial MYD, dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Bunda Jakabaring melecehkan istri pasiennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-Dokter-MYD-Resmi-Ditahan-di-Polda-Sumsel-Sebelumnya-Akui-Sudah-Serahkan-Uang-Damai-Rp350-Juta.jpg)
Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter MYD dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.
"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.
Menurut TAF, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.
Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan pelaku telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.
Hasil pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium dan olah TKP, polisi mengetahui adanya kandungan Midazolam pada jarum suntik yang digunakan oleh dokter MYD kepada istri pasien TAF.
Midazolam adalah semacam obat yang menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.
Anwar Reksowidjojo mengatakan Midazolam adalah obat yang disuntikkan oknum dokter tersebut kepada suami korban selanjutnya sisa dari suntikan tersebut disuntikkan kepada TAF di tangan sebelah kanan.
Anwar mengatakan jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
"Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong tapi kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan," tutur Anwar, Rabu (22/5/2024).
Dokter MYD mengaku hanya menyuntikkan Mecobalamin sejenis vitamin kepada korban namun kandungan tersebut tidak ditemukan di sekitar TKP.
"Kita cek ke rumah sakit Mecobalamin tidak ada, justru yang tersedia Midazolam. Kemudian yang ditemukan di TKP hanya traneksamat dan midazolam. Tersangka ngaku zat itu katanya dia bawa sendiri dari rumah," katanya.
Anwar menegaskan kendati tersangka disebut sudah berdamai dengan korban dan menyerahkan sejumlah uang hal tersebut tidak akan menghentikan penyidikan tindak pidana pelecehan seksual.
"Kita tidak mencampuri urusan itu. Sebab di dalam Pasal 23 UU TPKS tidak ada membahas perdamaian, tugas kami mengumpulkan fakta dan barang bukti," katanya.
Tersangka tidak dihadirkan