Kasus Ketua KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asyari Disebut Godain Panitia Pemilu Luar Negeri, Buntutnya Diperiksa DKPP
Menurut Maria, Hasyim Asyari menggoda wanita yang diketahui bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta -- Kronologi pengaduan ketua KPU RI, Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap ke publik.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban sekaligus pengadu.
Menurut Maria, Hasyim Asyari menggoda wanita yang diketahui bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sebagai ketua KPU RI, tindakan Hasyim dianggap tidak pantas lantaran memanfaatkan relasi kuasa yang ia miliki.
Maria pun mengungkapkan bagaimana Hasyim, bisa melakukan aksinya hingga korban dianggap tidak nyaman.
Baca juga: Sosok Tersangka Baru Kasus Suap DKJA, KPK: Pegawai Kemenhub, Pihak Swasta hingga Korporasi
Pertemuan Hasyim dan korban kata Maria, terjadi pada Agustus 2023 atau beberapa bulan sebelum Pemilu 2024.
“Itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Sejak pertemuan pertama itu, hubungan Hasyim dan korban terus berlanjut hingga Pemilu selesai, yakni Maret 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Baca juga: Desta Dipanggil DKPP dalam Kasus Dugaan Asusila oleh Ketua KPU, Apa Kaitannya?
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
Ia juga mengklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.
Sementara itu Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.
Pernah Melakukan Perbuatan yang Sama
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
Baca juga: Kisah Lutfia Oli, Mahasiswi Gorontalo Raih Cuan Jutaan Rupiah per Bulan dari Live Streaming TikTok
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.
DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat komutatif. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.