Kabar Artis
Desta Dipanggil DKPP dalam Kasus Dugaan Asusila oleh Ketua KPU, Apa Kaitannya?
Desta Mahendra dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk hadiri sidang perdana kasus dugaan asusila Ketua KPU RI.
TRIBUNGORONTALO.COM - Presenter kondang, Desta Mahendra dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk hadiri sidang perdana kasus dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Diketahui, Ketua KPU RI, Haysim Asy'ari dilaporkan melakukan perilaku asusila pada seorang perempuan yang merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hari ini, Rabu (22/5/2024), adalah pelaksanaan sidang perdana dari kasus tersebut.
Desta dipanggil untuk memenuhi peran sebagai saksi, sebab buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.
Tidak hanya Desta, Betty juga mendapat panggilan yang sama oleh DKPP.
Desta dan Betty akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar secara tertutup tersebut.
Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga turut dihadirkan dalam sidang.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.
Kasus Dugaan Asusila oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.