Gaji ke 13 PNS Dihentikan
Kabar Gaji Ke-13 PNS akan Dihentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-jadwal-pembukaan-pendaftaran-CPNS-dan-PPPK-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan.
Melansir Tribun-Medan.com, kabar tersebut ramai beredar di media sosial X.
Lebih rinci, narasi yang beredar menyebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menghentikan aliran gaji ke-13 untuk PNS.
Rupanya, narasi tersebut tidak benar adanya.
Sebab, pada Juni 2024, PNS menerima gajinya yang akan segera dicairkan.
Dilansir dari Tribun Video, bahwa memang ada sejumlah golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke 13.
Mereka yang tidak menerima gaji ke 13 itu adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, pegawai yang ditugaskan di luar instansi baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.
Adapun gaji ke 13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
• Cek Fakta Gaji ke 13 PNS Dihentikan Tahun Ini oleh Menteri Keuangan
Besarannya juga bervariasi, tergantung pangkat pegawai tersebut.
Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dihentikan tidak benar.
Sebab, aturan mengenai pemberian gaji ke 13 PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Pencairan Gaji ke-13
Dalam waktu dekat pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 itu akan dilakukan pada Juni 2024.
Seperti diketahui bersama, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.
Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:
1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/kepala Rp 26.299.000
Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
Sekretaris Rp 23.420.250
Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
Baca juga: NASIB Kubu 01 dan 03 di Sidang MK, Kesaksian 4 Menteri Untungkan 02: Bansos Tak Ada Unsur Politis
b. SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun
20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cek Fakta Gaji ke 13 PNS Dihentikan Tahun Ini oleh Menteri Keuangan.
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Hari Ini Sabtu, 14 Maret 2026 Beserta Doa Berbuka Puasa |
|
|---|
| Polisi Muda di Gorontalo Ini Jualan Siomay Pakai Bentor, Omzet Bisa Jutaan per Malam |
|
|---|
| Sosok Fanni dan Yessi Dua Korban Meninggal Kecelakan di Minsel, Tetangga: Ramah dan Suka Menyapa |
|
|---|
| Suasana Rumah Duka PNS Kakak Beradik Meninggal Kecelakaan, Keluarga Siapkan 2 Keranda |
|
|---|
| Nama-nama Camat di Kota Gorontalo yang Dilantik Adhan Dambea |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.