Gaji ke 13 PNS Dihentikan
Kabar Gaji Ke-13 PNS akan Dihentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-jadwal-pembukaan-pendaftaran-CPNS-dan-PPPK-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan.
Melansir Tribun-Medan.com, kabar tersebut ramai beredar di media sosial X.
Lebih rinci, narasi yang beredar menyebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menghentikan aliran gaji ke-13 untuk PNS.
Rupanya, narasi tersebut tidak benar adanya.
Sebab, pada Juni 2024, PNS menerima gajinya yang akan segera dicairkan.
Dilansir dari Tribun Video, bahwa memang ada sejumlah golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke 13.
Mereka yang tidak menerima gaji ke 13 itu adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, pegawai yang ditugaskan di luar instansi baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.
Adapun gaji ke 13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
• Cek Fakta Gaji ke 13 PNS Dihentikan Tahun Ini oleh Menteri Keuangan
Besarannya juga bervariasi, tergantung pangkat pegawai tersebut.
Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dihentikan tidak benar.
Sebab, aturan mengenai pemberian gaji ke 13 PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Pencairan Gaji ke-13
| Bacaan Doa Pagi Hari Senin, Raih Rezeki Berlimpah dan Keberkahan Ramadan |
|
|---|
| Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama |
|
|---|
| Update Harga Emas Senin 9 Maret 2026: Antam Rp 3,05 Juta, UBS Tembus Rp 3,1 Juta per Gram |
|
|---|
| Perang Iran Meluas ke Banyak Negara, Lebih dari 1.300 Orang Tewas dalam Enam Hari |
|
|---|
| Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya di 10 Malam Terakhir Ramadhan 1447 H |
|
|---|