Kamis, 12 Maret 2026

Gaji ke 13 PNS Dihentikan

Kabar Gaji Ke-13 PNS akan Dihentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan. 

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Kabar Gaji Ke-13 PNS akan Dihentikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
iStockPhoto
Ilustrasi PNS 

Dalam waktu dekat pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri.

Rencananya, pencairan gaji ke-13 itu akan dilakukan pada Juni 2024.

Seperti diketahui bersama, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan bahwa ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, yakni:

1. ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkuat pengeluaran dari ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut informasi yang dilansir dari situs menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk Gaji Ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para ASN dan penerima tunjangan, serta memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp 26.299.000
Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
Sekretaris Rp 23.420.250
Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved