Selasa, 17 Maret 2026

Viral Lokal

Siswa SD di Kota Gorontalo Diduga Dianiaya Oknum Guru, Ibu Korban Minta Keadilan 'Anak Saya Trauma'

Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Gorontalo dianiaya oknum guru  hingga masuk Rumah Sakit (RS).

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Siswa SD di Kota Gorontalo Diduga Dianiaya Oknum Guru, Ibu Korban Minta Keadilan 'Anak Saya Trauma'
TribunGorontalo.com/Arianto
HY, ibu kandung siswa SD korban penganiayaan meminta keadilan 

Keterangan Saksi 

Saksi bernama Fahriansyah atau Rian, mengatakan dirinya melihat secara langsung anak kandung HY dianiaya oleh oknum Guru.

"Iya saya lihat dengan jelas, dia pukul di bagian perut, sampai itu anak pegang perutnya terus jatuh ke tanah," ungkapnya.

Selain itu ibu Korban, HY mengatakan pelaku sempat dijerat pasal kekerasan dan perlindungan anak oleh Polres Gorontalo Kota.

"Tiba-tiba diubah sama polisi jadi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Akhirnya begitu sidang, pelaku bebas," ujarnya.

HY merasa tidak mendapatkan keadilan dari kasus yang menimpa anaknya. Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak semestinya ditindak sesuai perlakuan pelaku.

"Saya hanya minta keadilan, masalah saya pe anak dia ada tendang pak, sampai masuk rumah sakit dan dirawat selama seminggu," tuturnya.

HY hanya meminta pihak kepolisian melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut, menurutnya keluarga mendapat kerugian atas kejadian tersebut.

"Anak saya sudah trauma begitu, masa dia bebas?" paparnya.

Pihak keluarga korban sempat menerima empat surat dari Penyidik Polres Gorontalo Kota. Pada surat pertama diterima keluarga pada 4 Desember 2023. Surat kedua pada 20 Desember 2023.

"Dalam dua surat itu tertulis pelaku dijerat dugaan tindak pidana perlindungan anak (aniaya)," tuturnya.

Sementara surat ketiga pada 26 Februari 2024 membuat mereka bingung. Perkara itu bukan lagi dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menjerat pelaku.

"Di surat ketiga itu berubah jadi dugaan tindak pidana penganiyaan, surat keempat pada 1 April 2024 kami lebih heran lagi, karena pelaku dijerat tindak pidana ringan," tandasnya.

Baca juga: Viral Pengendara Mobil Curhat Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo, Bibir Pecah Kena Tonjok

Hasil Persidangan

Dalam hasil putusan persidangan, Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili pelaku dalam perkara tindak pidana ringan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved