Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Pria Ini Sewa Buldoser dan Hancurkan Rumah Orang Tua Gara-gara Adik Tiri Kebagian Harta Warisan

Seorang pria di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menghancurkan rumah milik orang tuanya.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pria Ini Sewa Buldoser dan Hancurkan Rumah Orang Tua Gara-gara Adik Tiri Kebagian Harta Warisan
Instagram @amazingmalang
Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu Pakai Buldozer Viral, Warisan Gak Mau Dibagi ke Adik 

Pelaku juga mengaku, dirinya sudah berencana menghabisi nyawa adiknya tersebut karena kesal selalu nanyain soal warisan.

"Adapun awal mula kronologi yaitu pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2003 di malam hari pelaku berangkat dari rumah menuju rumah adiknya atau korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur kemudian tiba di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel tulang yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka," katanya.

Lanjut Kapolres, pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada di ruang tengah dalam kondisi sedang tertidur, pelakupun langsung membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau di bagian pinggang perut dan punggung secara berkali-kali

Setelah melakukan penusukan pelaku kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang kemudian melewati perkebunan dan persawahan.

"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang mulai dari pakaian korban yang penuh dengan bercak darah hingga, kasur, bantal, kain sarung.

Juga pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban terkapar.

"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam(20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya seusai ngangon (mengembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (21/8/2023) sore," katanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku S saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Datangkan Buldozer, Anak Hancurkan Rumah Orangtua Perkara Warisan Rp 50 Juta, Ogah Bagi ke Adik Tiri

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved