Kasus Vina Cirebon
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal Sebut Dirinya Korban Pelaku Salah Tangkap
Saka Tatal adalah satu dari delapan pelaku tersebut. Namun, fakta baru terungkap, rupanya Saka mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Saka-Tatal-satu-dari-delapan-pelaku-pembunuhan-Vina-di-Cirebon-ternyata-korban-salah-tangkap.jpg)
Saat itu, Saka jadi satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Ia mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun setelah mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka menjalani hukuman hanya empat tahun saja.
Saka pun keluar dari penjara pada tahun 2020 lalu.
Sementara tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.
Kata Kakak Saka
Kakak dari Saka, Jaka pun meyakini adiknya tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya sebagai kakak, gak percaya adik saya pelakunya, Allahuallam," ujar Jaka dengan tegas.
Mengutip TribunCirebon.com, ia juga mengutuk keras kejadian pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Jaka juga menceritakan bahwa ia selalu menemani adiknya dari awal kasus hingga sekarang.
"Cuma dari awal dia mulai ketangkap sampai selesai, saya menemani adik saya, seperti saya jenguk sampai ke Bandung saya lakuin," ucapnya.
Jaka menuturkan, pengakuan adiknya saat diinterograsi karena adanya tekanan dan penyiksaan.
"Intinya adik saya bukan pelaku, dia mengakui karena dia disiksa harus mengaku," jelas dia.
Apabila memang bersalah, lanjut Jaka, ia pun tak akan membela adiknya.
"Saya juga kalau adik ngelakuin perbuatan kaya gitu, saya persilakan untuk dipenjara,"
"Ngapain saya bela-belain perjuangkan adik saya sama pengacara, kalau adik saya bersalah, ngapain dibelain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Diduga Korban Salah Tangkap.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty