Selasa, 17 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal Sebut Dirinya Korban Pelaku Salah Tangkap

Saka Tatal adalah satu dari delapan pelaku tersebut. Namun, fakta baru terungkap, rupanya Saka mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya.

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal Sebut Dirinya Korban Pelaku Salah Tangkap
Serambinews.com
Saka Tatal, satu dari delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon, ternyata korban salah tangkap. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terkuak satu fakta baru tentang kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam. 

Diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh delapan pelaku.

Kedelapan pelaku telah ditangkap pihak kepolisian, dan menjalani hukuman atas perbuatan keji yang mereka lakukan. 

Saka Tatal (23), adalah satu dari delapan pelaku tersebut.

Namun, fakta baru terungkap, rupanya Saka mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya.

Saka sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada 2020 lalu dan kini muncul ke publik dengan membawa fakta baru.

Setelah bebas dari penjara, ia mengaku tidak melakukan tindakan keji terhadap Vina dan kekasihnya.

Saka juga mengaku bukan bagian dari geng motor dan saat itu tak memiliki motor.

Ia yang ditemui di rumahnya di sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan apa yang ia alami saat proses hukum berlangsung delapan tahun silam.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."

"Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Mengutip TribunCirebon.com, sebelum ditangkap, ia ternyata sedang dimintai tolong oleh pamannya untuk membeli bensin.

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman."

"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar Saka dengan nada getir.

Bahkan, saat di kantor polisi Saka mengaku disiksa oleh anggota kepolisian dan diminta untuk mengakui perbuatan yang ia tak perbuat.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."

"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas ini, Saka ternyata baru mengetahui ada tiga DPO dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Ia juga mengaku, delapan tahun lalu tak memilki motor dan bukan anggota geng motor.

"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Ia pun berharap bisa memulihkan nama baiknya, lantaran sekarang ia susah mencari kerja.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia.

Selain itu, saat 3 DPO tersebut mencuat ke publik, Saka juga mengaku kalau ia didatangi pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menanyainya mengenai tiga pelaku yang masih buron ini.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya, diktip dari Wartakotalive.com.

Diketahui, Saka merupakan salah satu dari delapan orang yang ditantgkap dalam kasus Vina dan Eki 2016 silam.

Saat itu, Saka jadi satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Ia mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun setelah mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka menjalani hukuman hanya empat tahun saja.

Saka pun keluar dari penjara pada tahun 2020 lalu.

Sementara tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

Kata Kakak Saka

Kakak dari Saka, Jaka pun meyakini adiknya tak bersalah dalam kasus ini.

"Saya sebagai kakak, gak percaya adik saya pelakunya, Allahuallam," ujar Jaka dengan tegas.

Mengutip TribunCirebon.com, ia juga mengutuk keras kejadian pembunuhan dan pemerkosaan ini.

Jaka juga menceritakan bahwa ia selalu menemani adiknya dari awal kasus hingga sekarang.

"Cuma dari awal dia mulai ketangkap sampai selesai, saya menemani adik saya, seperti saya jenguk sampai ke Bandung saya lakuin," ucapnya.

Jaka menuturkan, pengakuan adiknya saat diinterograsi karena adanya tekanan dan penyiksaan.

"Intinya adik saya bukan pelaku, dia mengakui karena dia disiksa harus mengaku," jelas dia.

Apabila memang bersalah, lanjut Jaka, ia pun tak akan membela adiknya.

"Saya juga kalau adik ngelakuin perbuatan kaya gitu, saya persilakan untuk dipenjara,"

"Ngapain saya bela-belain perjuangkan adik saya sama pengacara, kalau adik saya bersalah, ngapain dibelain," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Diduga Korban Salah Tangkap.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved