Vina Cirebon
Tersangka Cabut Keterangan BAP Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Curiga Dibekingi Oknum Aparat
Keyakinan Hotman akan adanya bekingan ini lantaran delapan terpidana kasus tersebut sempat mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut ulang kasus ini.
Termasuk Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus juga diminta membuka ulang penyelidikan kasus ini.
Selain itu, agar tak lagi diutak-atik lagi, ia meminta agar kedua pejabat tinggi Polri itu mengamankan dokumen BAP tersebut.
Baca juga: Cara Mudah Mengecek Apakah Kamu Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
"Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya. Khusus terhadap tiga tersangka yang buron," jelasnya.
Polda Jabar Benarkan Terpidana Cabut Keterangan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan para tersangka mencabut keterangan dalam BAP.
“Para tersangka mencabut keterangan baik saat pemeriksaan di Polda Jabar saat 2016 dan persidangan. Mereka mencabutnya," ujar Surawan saat dihubungi, Jumat.
Namun ia menegaskan, bahwa pencabutan keterangan itu bukanlah intervensi dari kepolisian atau pihak manapun.
"Tidak ada intervensi. Justru mereka (terpidana) cabut keterangannya," kata dia.
Meski begitu, menurut Surawan bahwa pihaknya tak pernah menghentikan penyelidikan kasus Vina Cirebon ini.
Surawan menuturkan jika Polda Jawa Barat berupaya melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
"Kita terus lakukan pengejaran," ujarnya, Senin (13/5).
Baca juga: BREAKING NEWS: 396 Calon Jemaah Haji Kota Gorontalo Akan Masuk Asrama, Minggu ke Tanah Suci
Selain Polda Jabar, diketahui Polri juga menurunkan tim Bareskrimnya untuk melakukan asistensi.
Hal ini demi membantu Polda Jabar melacak keberadaan ketiga terduga pembunuhan Vina Cirebon.
"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.