Kasus Narkoba Gorontalo

Dua Sopir Asal Pohuwato Pakai Narkoba untuk Doping, Tertangkap di Boalemo Gorontalo

Kejadian penangkapan terjadi pada 7 Mei 2024 kemarin, namun baru dibuka ke media oleh Polres Boalemo hari Selasa (14/5/2024).

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Konferensi Pers kasus penyergapan kasus narkoba di Boalemo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boalemo, Gorontalo menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah tersebut. 

Kejadian penangkapan terjadi pada 7 Mei 2024 kemarin, namun baru dibuka ke media oleh Polres Boalemo hari Selasa (14/5/2024).

Dalam keterangan polisi saat konferensi pers, dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu.

Dua pelaku itu masing-masing bernama FM (25) alias Frangki dan NM (27) alias Noval.

Baca juga: Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Serahkan Bantuan Perahu hingga Ratusan Alat Pancing untuk Nelayan

Kasat Resnarkoba Iptu Yusril Kiayi menjelaskan kronologi penangkapan kedua warga Patilanggiyo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo itu.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil dengan nomor polisi DM 8403 DC dari arah Sulawesi Tengah menuju Gorontalo yang diduga membawa sabu-sabu," ungkap Iptu Yusril saat konferensi pers di Polres Boalemo.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Boalemo langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu saset kecil sabu-sabu pada pukul 15.20 WITA.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif sabu-sabu," tambah Iptu Yusril.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu sebagai doping.

Baca juga: Idah Syahidah Yakinkan Kris Wartabone soal Rekomendasi DPP Golkar untuk Pilkada Gorontalo 2024

Sebab, mereka mengaku harus menempuh perjalanan jauh karena bekerja sebagai supir yang membawa barang dagangan.

Sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari daerah Palu, Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 122 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Saat ini, berkas perkara telah kita limpahkan ke kejaksaan dan kita sudah penuhi P19 serta tinggal menunggu P21," tutup Iptu Yusril. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved