Gorontalo Memilih

KPU Kabupaten Gorontalo Minta Pemda Izinkan ASN jadi Anggota PPK Pilkada 2024

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain dalam  rapat bersama Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Senin (13/5/2024).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPU Kabupaten Gorontalo Minta Pemda Izinkan ASN jadi Anggota PPK Pilkada 2024
TribunGorontalo.com
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- KPU meminta Pemkab Gorontalo izinkan aparatur sipil negara (ASN) jadi panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain dalam  rapat bersama Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Senin (13/5/2024).

"Salah satu pembahasan tadi adalah mengenai mengenai rekrutmen PPK dan PPS," ujar Roy usai rapat tersebut.

Menurutnya izin pemkab itu untuk memenuhi SDM, terutama sekretariat PPK.

Baca juga: Soal Perundungan di SMA Wira Bhakti Gorontalo, Pemerhati Singgung soal Peran Ortu dan Mental Anak

"Kami bermohon ke pemda untuk dapat memfasilitasi ini, terkait dengan ASN yang ditugaskan di masing-masing PPK maupun desa," jelasnya.

Roy menjelaskan, bahwa izin untuk menggunakan ASN mengisi jabatan PPK itu demi menyukseskan Pilkada 2024

Roy juga menyebut, pihaknya sebelumnya sempat melakukan perpanjangan pendaftaran PPS.

Hal itu dilakukan karena jumlah yang mendaftar tidak memenuhi kuota.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Sebut Bimtek Persediaan Barang Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

"Kita lakukan perpanjangan karena mencukupi jumlah pendaftar, yaitu dua kali dari total kebutuhan," tutup Roy.

Kebutuhan PPS di setiap desa adalah tiga orang. Pendaftaran akan diperpanjang jika pendaftar tak memenuhi kuota yang ada. 

Selain masalah SDM, Roy juga menyebut pencarian dana pilkada akan dilakukan secara bertahap, yakin di bulan Juni dan Juli 2024.

"Hal itu juga diperkuat dengan instruksi kemendagri untuk pencarian dana pilkada yang masih sekitar 60 persen," tutupnya. ADV(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved