Berita Pohuwato

Pemuda Randangan Gorontalo Bikin Onar karena Mabuk Lem, Melawan saat Ditangkap hingga Polisi Terluka

Noval (23) warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Randangan.

|
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
Dok Polsek Randangan
Polsek Randangan mengamankan pemuda yang kerap berbuat onar di Pasar Motolohu, Kecamatan, Randangan, Kabupaten Pohuwato, Jum'at (10/05/24). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Noval (23) warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Randangan.

Noval kerap berbuat onar ketika mabuk lem.

Pemuda 23 tahun itu diketahui sering menghirup lem jenis Eha-Bond.

Noval ditangkap setelah polisi menerima laporan warga.

Polisi mengamankan Noval di Pasar Motolohu, Kecamatan, Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jum'at (10/05/24).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Randangan, Abdulrahman Ibrahim, beberapa anggota polisi mengalami luka goresan karena Noval melawan ketika ditahan.

Namun Noval akhirnya menyerah dan kini telah berada di Polsek Randangan.

Polisi berusaha memulihkan kesadaran Noval dari pengaruh lem.

Kata Abdulrahman, Noval beberapa kali diamankan dan diberi nasihat. Tapi ia masih tak berubah.

"Sudah kesekian kalinya diamankan, tetapi masih saja mengulang perbuatan yang sama," paparnya.

Belajar dari pengalaman Noval, Abdulrahman mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan lem yang dapat merugikan diri sendiri, terlebih sampai digunakan untuk mabuk-mabukan.

"Untuk anak muda bisa menghindari melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri," pungkasnya.

Abdul juga menegaskan bahwa penjual lem harus memperhatikan konsumen yang membeli produk tersebut agar tidak disalahgunakan.

"Bisa diperhatikan bersama, saya menekankan kepada penjual lem di luar sana agar lebih memperhatikan konsumen yang membeli produk mereka agar tidak disalahgunakan," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved