Kematian Bayi Popayato
BREAKING NEWS: Kadikes Pohuwato Akui Kelalaian Nakes pada Kasus Kematian Bayi di Popayato Gorontalo
Baru pada tanggal 14 April 2024, bayi ZSU akhirnya dirujuk ke RSUD Bumi Panua Pohuwato dengan kondisi yang semakin memburuk, sebelum akhirnya dirujuk
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa mengakui unsur kelalaian tenaga kesehatan (nakes) terhadap kematian bayi di Kecamatan Popayato.
Kelalaian itu menurut Fidi, pada beberapa prosedur yang tidak dilakukan saat penanganan terhadap bayi saat dilahirkan.
Bayi itu memang dilahirkan dengan kelainan berupa berat badan yang tidak normal.
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, bayi laki-laki itu hanya seberat 2.3 kilogram.
Dikutip dari Alodokter.com, berat badan bayi laki-laki yang lahir pada usia kandungan 37-40 minggu mestinya di angka 3-3.6 kilogram (kg).
Baca juga: 5 Berita Populer Gorontalo Hari Ini Kamis 9 Mei 2024: Kuota CPNS, KPU Launching Tahapan Pilkada 2024
Sementara untuk perempuan, pada usia kandungan yang sama, normalnya ada di angka 2,9–3,4 kg.
Mestinya kata Fidi, saat tahu berat badan bayi itu tak normal, nakes segera melakukan konsultasi dengan dokter anak.
Namun, prosedur itu justru tidak dilakukan, sehingga penanganan terhadap kematian bayi itu tidak segera dapat dilakukan.
"Ada beberapa yang dilewati. Dokter di puskesmas wajib berkonsultasi dengan dokter anak, tapi itu tidak dilakukan," kata Fidi, Kamis (09/05/2024).
Karena itu kata Fidi, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap hal itu. Ditemukan, bahwa nakes tidak paham terhadap prosedur tersebut.
"Kita sudah keluarkan surat pernyataan keras untuk itu," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, seorang bayi berinisial ZSU meninggal pada Minggu 05 Mei 2024 kemarin.
Bayi tersebut sesuai informasi keluarga, dilahirkan pada 02 April 2024.
Bayi tersebut meninggal menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Kandou, Manado, Sulawesi Utara, setelah dirujuk dari Puskesmas Popayato.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Maluku Utara Diduga Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp 106,2 M
Ayah korban, Mulyanto, tak dapat menyembunyikan kesedihannya, mengungkapkan bahwa mereka merasa menerima pelayanan kesehatan di Puskesmas Popayato.
Disampaikannya, saat sang ibu melahirkan pada tanggal 2 April 2024, bayi ZSU lahir dengan berat badan rendah, hanya 2,3 kilogram.
"Tapi anak saya tidak mendapatkan rujukan dari Puskesmas Popayato," ujar Mulyanto, ayah korban kepada tribungorontalo.com, Kamis (09/05/2024).
Selain itu, setelah dilahirkan, bayi ZSU hanya sempat dimasukkan ke dalam inkubator selama 15 menit, sebelum kemudian dikeluarkan dengan alasan adanya pasien lain yang baru melahirkan.
Bahkan, saat istri dan bayi tersebut dipersilahkan pulang ke rumah pada 3 April 2024, tidak ada catatan atau pesan dari dokter yang diberikan kepada keluarga.
"Waktu itu anak saya dimasukan di inkubator, tapi Cuma 15 menit. Saya sempat protes, tapi kata perawat saat itu, ada pasien yang melahirkan lagi sehingga anak saya terpaksa harus dikeluarkan dari inkubator," ungkapnya.
Kondisi bayi ZSU semakin memburuk pada tanggal 13 April 2024, hingga akhirnya harus dibawa kembali ke Puskesmas Popayato.
Namun, kesalahan terjadi ketika proses rujukan yang seharusnya dilakukan pada malam itu tertunda karena petugas yang bertugas ketiduran.
Baca juga: Luas Sawah Produktif di Pohuwato Gorontalo Capai Lebih 3 Ribu Hektar
"Perut anak saya bengkak dan tanggal 13 itu kami bawa lagi ke Puskesmas. Sekitar jam 8 malam, kata petugas saat itu anak saya akan dirujuk. Saya tunggu sampai keesokan paginya jam 9, kenapa anak saya belum juga dirujuk. Mereka menjawab bahwa, sebenarnya semalam sudah akan dirujuk, hanya saja petugasnya ketiduran,” ungkap Mulyanto dengan geram.
Baru pada tanggal 14 April 2024, bayi ZSU akhirnya dirujuk ke RSUD Bumi Panua Pohuwato dengan kondisi yang semakin memburuk, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Kandou di Manado, Sulawesi Utara, di mana ia akhirnya meninggal dunia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.