Sidang Kematian Mahasiswa IAIN
Nama-Nama Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Ditahan di Lapas
Kelima mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo ini dijerat atas tuduhan terkait meninggalnya Hasan sa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Selain itu, keterlambatan panitia kegiatan dalam menangani Hasan yang pada saat itu juga tidak dijelaskan secara rinci dan kekerasan lainnya yang dialami oleh Hasan beserta teman-temannya juga tidak disampaikan.
"Yang dibacakan cuma kegiatannya mereka di sana," imbuhnya.
Aprian berharap JPU agar bisa memberikan keadilan bagi adiknya dan juga tidak melupakan fakta apapun yang mereka dapati untuk disampaikan ke publik.
"JPU sebagai perwakilan dari keluarga sehingga harusnya bisa memperjuangkan hak dan keadilan bagi almarhum (Hasan) dan dapat menguraikan secara jelas terkait fakta-fakta yang ada," tandasnya.
Pengadilan Negeri Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin 6/5/2024) siang.
Dalam pembacaan surat dakwaan dihadiri pula sejumlah terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.
Hadir pula para keluarga korban, koalisi anti kekerasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Humanika, Gusdurian Gorontalo, Institute for Humanities and Development Studies (INHIDES), Sampul Belakang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.