Sidang Kematian Mahasiswa IAIN
Nama-Nama Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Ditahan di Lapas
Kelima mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo ini dijerat atas tuduhan terkait meninggalnya Hasan sa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Putro Marjono, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo.
Kelima mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo ini dijerat atas tuduhan terkait meninggalnya Hasan saat mengikuti kegiatan pengkaderan jurusan.
Kelima terdakwa ini mengikuti sidang pembacaan dakwaan dengan menggunakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 9, 12, 15, 17, dan 20, Senin (6/5/2024).
Keluarga para terdakwa hadir di pengadilan dengan membawa makanan dan minuman.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kota Gorontalo.
Setelah pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, namun penasihat hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Berikut nama-nama terdakwa:
- Mohammad Nur Ilyas Husain
- Adnan Sango
- Sukril Nurjal
- Mohammad Arya Paputungan
- Wiranto Panana
Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Keluarga Kecewa
Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban mengaku kecewa sebab ada beberapa item kronologi yang tidak disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami dari keluarga sedikit kecewa terkait isi dakwaan yang telah disampaikan," ujar Mohammad Aprian Syahputra kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024).
Aprian menilai dakwaan yang dibacakan JPU kurang tepat seperti ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara lebih rinci oleh JPU.
"Ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan," lanjutnya.
Fakta-fakta tersebut berupa pernyataan saksi yang tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan.
Lanjut kata Aprian, kondisi Hasan pada saat meninggal dunia tidak disampaikan secara gamblang dengan jelas kepada hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.