Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

61 Saksi Bakal Diperiksa Hakim Sidang Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Hakim PN Gorontalo akan memeriksa 61 yang akan dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus meninggalnya Instituf Agama Islam Negeri

TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di PN Gorontalo 

Lanjut kata Aprian, kondisi Hasan pada saat meninggal dunia tidak disampaikan secara gamblang dengan jelas kepada hakim.

Selain itu, keterlambatan panitia kegiatan dalam menangani Hasan yang pada saat itu juga tidak dijelaskan secara rinci dan kekerasan lainnya yang dialami oleh Hasan beserta teman-temannya juga tidak disampaikan.

"Yang dibacakan cuma kegiatannya mereka di sana," imbuhnya.

Aprian berharap JPU agar bisa memberikan keadilan bagi adiknya dan juga tidak melupakan fakta apapun yang mereka dapati untuk disampaikan ke publik.

"JPU sebagai perwakilan dari keluarga sehingga harusnya bisa memperjuangkan hak dan keadilan bagi almarhum (Hasan) dan dapat menguraikan secara jelas terkait fakta-fakta yang ada," tandasnya.

Pengadilan Negeri Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin 6/5/2024) siang.
 
Dalam pembacaan surat dakwaan dihadiri pula sejumlah terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.

Hadir pula para keluarga korban, koalisi anti kekerasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Humanika, Gusdurian Gorontalo, Institute for Humanities and Development Studies (INHIDES), Sampul Belakang.

Selain itu, ada pula Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMID), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Kota Gorontalo dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo.

Pihak keluarga korban sudah menunggu pembacaan surat dakwaan tersebut dimulai.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/Praila)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved