Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

Keluarga Korban Kecewa Dakwaan Jaksa Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Kakak kandung dari Hasan Syahputra, Mohammad Aprian Syahputra 

Selain itu, ada pula Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMID), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Kota Gorontalo dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo.

Pihak keluarga korban sudah menunggu pembacaan surat dakwaan tersebut dimulai.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/Praila)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved