Kasus Mayat dalam Koper
Kasus Mayat dalam Koper, Korban Jalin Hubungan Gelap dengan Pelaku Sejak Desember 2023
Fakta-fakta terbaru dari kasus mayat dalam koper yang menggegerkan perlahan mulai terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AARN-Jalin-Hubungan-Gelap-dengan-RM-sejak-Desember-2023-Korban-Mayat-dalam-Koper-Minta-Dinikahi.jpg)
Dengan tindakannya tersebut, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditangkap sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sudah Berhubungan Badan dengan Korban Sejak Desember 2023, https://wartakota.tribunnews.com/2024/05/03/kasus-mayat-dalam-koper-pelaku-sudah-berhubungan-badan-dengan-korban-sejak-desember-2023?page=2
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan