Kasus Mayat dalam Koper

Kasus Mayat dalam Koper, Korban Jalin Hubungan Gelap dengan Pelaku Sejak Desember 2023

Fakta-fakta terbaru dari kasus mayat dalam koper yang menggegerkan perlahan mulai terungkap.

Editor: Tita Rumondor
Bangkapos.com
AARN Jalin Hubungan Gelap dengan RM sejak Desember 2023, Korban Mayat dalam Koper Minta Dinikahi 

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan profesional di tempat kerja yang sama.

Korban menjabat sebagai kasir atau admin keuangan di sebuah perusahaan di Tangerang, sementara tersangka bekerja sebagai auditor di Bandung.

Kemudian, hubungan mereka berkembang menjadi lebih mendalam.

"Pada bulan Desember itu keduanya dekat menjalin hubungan, kemudian yang tadi disampaikan bapak Direktur, pada tanggal 17 Desember pelaku ini ke Bandung untuk melakukan audit," ujar Gurnald.

"Di situ lah mereka menjalin hubungan lebih dekat dan diajak berhubungan badan pertama kali di situ sebanyak 2 kali. Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi, datang lagi (ke Bandung) pada bulan April dan melakukan hal tersebut (berhubungan badan) kembali."

Korban Minta Dinikahi

Diketahui, sebelum dihabisi oleh tersangka, korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat meminta tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) agar menikahi dirinya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya, menjelaskan bahwa awalnya korban dan tersangka bertemu di tempat kerja mereka di wilayah Bandung.

Konferensi-pers-di-Mapolda-Metro-Jaya-soal-jasad-wanita-dalam-koper
Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya soal jasad wanita dalam koper

Setelah berbincang-bincang, keduanya memutuskan untuk bertemu di luar kantor.

Mereka kemudian bertemu di sebuah hotel yang berdekatan dengan tempat kerja mereka.

Di dalam hotel, korban dan tersangka terlibat dalam hubungan intim. Setelah itu, korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

Namun, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menolak untuk menikahi korban. Hal ini membuat korban marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka, yang akhirnya menyakiti perasaannya.

"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka ARRN untuk dinikahi, kemudian tersangka ARRN menolak untuk menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka,” ujar Twedi dalam konferensi pers pada Jumat (3/5/2024).

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah karena tidak terima dihina.

Korban kemudian tewas setelah dicekik dan dibekap oleh tersangka selama 10 menit.

Arif kemudian menempatkan mayat korban ke dalam sebuah koper dan membuangnya di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved