Kasus Mayat dalam Koper
Kasus Mayat dalam Koper, Korban Jalin Hubungan Gelap dengan Pelaku Sejak Desember 2023
Fakta-fakta terbaru dari kasus mayat dalam koper yang menggegerkan perlahan mulai terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AARN-Jalin-Hubungan-Gelap-dengan-RM-sejak-Desember-2023-Korban-Mayat-dalam-Koper-Minta-Dinikahi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Fakta-fakta terbaru dari kasus mayat dalam koper yang menggegerkan perlahan mulai terungkap.
Misteri kasus penemuan mayat di dalam koper yang membuat geger satu persatu mulai terungkap.
Diketahui sebelumnya, korban bernama Rini Mariani (50) meninggal setelah disetubuhi dan dibunuh di sebuah hotel di wilayah Bandung oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), yakni rekan kerja dari korban.
Setelah kejadian itu, mayat korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke semak-semak di daerah Cikarang.
Tindakan keji Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tidak berhenti di situ.
Pria berusia 28 tahun tersebut juga mengambil uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang seharusnya disetorkan oleh Rini Mariani ke bank.
Sekarang, identitas Rini Mariani sendiri terungkap dan ia dikenal dengan baik.
Ternyata, terungkap bahwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, yang sering disebut sebagai AARN (29), sebenarnya memiliki hubungan terlarang dengan Rini Mariani (50), korban pembunuhan.
Setelah menjalani masa perceraian dengan suaminya satu tahun sebelumnya, Rini Mariani juga dikenal dengan inisial RM, mencoba mencari kejelasan mengenai hubungannya dengan AARN.
Hal ini dibenarkan oleh Kombes Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024) yang dilansir dari WartaKotaLive.com
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada bulan Desember," ungkapnya.
Sebelum terjadinya pembunuhan pada Rabu (24/4/2024), ternyata keduanya sempat berhubungan badan di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat.
Namun, Wira menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban, Rini tidak sedang hamil atau dalam kondisi mengandung.
"Kondisi korban berdasarkan hasil visum tidak dalam keadaan hamil," tutur Wira.
"Jadi ketika ada ajakan untuk keluar, korban tidak nolak. Karena pada saat kejadian, si tersangka sedang bertugas melakukan audit kinerja daripada perusahaan," sambungnya.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan profesional di tempat kerja yang sama.
Korban menjabat sebagai kasir atau admin keuangan di sebuah perusahaan di Tangerang, sementara tersangka bekerja sebagai auditor di Bandung.
Kemudian, hubungan mereka berkembang menjadi lebih mendalam.
"Pada bulan Desember itu keduanya dekat menjalin hubungan, kemudian yang tadi disampaikan bapak Direktur, pada tanggal 17 Desember pelaku ini ke Bandung untuk melakukan audit," ujar Gurnald.
"Di situ lah mereka menjalin hubungan lebih dekat dan diajak berhubungan badan pertama kali di situ sebanyak 2 kali. Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi, datang lagi (ke Bandung) pada bulan April dan melakukan hal tersebut (berhubungan badan) kembali."
Korban Minta Dinikahi
Diketahui, sebelum dihabisi oleh tersangka, korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat meminta tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) agar menikahi dirinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya, menjelaskan bahwa awalnya korban dan tersangka bertemu di tempat kerja mereka di wilayah Bandung.
Setelah berbincang-bincang, keduanya memutuskan untuk bertemu di luar kantor.
Mereka kemudian bertemu di sebuah hotel yang berdekatan dengan tempat kerja mereka.
Di dalam hotel, korban dan tersangka terlibat dalam hubungan intim. Setelah itu, korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab dan menikahinya.
Namun, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menolak untuk menikahi korban. Hal ini membuat korban marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka, yang akhirnya menyakiti perasaannya.
"Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka ARRN untuk dinikahi, kemudian tersangka ARRN menolak untuk menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka,” ujar Twedi dalam konferensi pers pada Jumat (3/5/2024).
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah karena tidak terima dihina.
Korban kemudian tewas setelah dicekik dan dibekap oleh tersangka selama 10 menit.
Arif kemudian menempatkan mayat korban ke dalam sebuah koper dan membuangnya di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dengan tindakannya tersebut, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditangkap sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sudah Berhubungan Badan dengan Korban Sejak Desember 2023, https://wartakota.tribunnews.com/2024/05/03/kasus-mayat-dalam-koper-pelaku-sudah-berhubungan-badan-dengan-korban-sejak-desember-2023?page=2
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.