Berita Lingkungan

Kota Gorontalo Berencana Terapkan Sanksi Rp 500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

"Sudah tau tidak ada tempat sampah di situ, malah dijadikan tumpukan sampah," ujar Andris Amir, Kepala Dinas DLH Kota Gorontalo kepada TribunGorontalo

TribunGorontalo.com/Prailla Libriana
Tumpukan sampah di bibir jalan Kota Gorontalo, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kota Gorontalo tak henti-hentinya dilanda genangan air setiap kali hujan deras.

Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih marak di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo berencana untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Denda akan dikenakan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan maupun yang tidak mematuhi jam pembuangan sampah.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Buka 63 Kuota Penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan

"Sudah tau tidak ada tempat sampah di situ, malah dijadikan tumpukan sampah," ujar Andris Amir, Kepala Dinas DLH Kota Gorontalo kepada TribunGorontalo.com.

"Kita akan rencanakan semuanya," sambungnya.

Adapun jam operasional pembuangan sampah kata Andris pada malam hari dari pukul 18.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.

"Barusan di angkat, eh lima menit kemudian ada yang buang sampah di situ lagi," lanjutnya.

Baca juga: Polres Bone Bolango Siapkan Videotron untuk Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan

"Kalau sudah Rp 500 ribu kan biar cuma buang putung rokok orang-orang sudah pada takut, Rp 500 ribu ini uang," kata Andris.

Andris berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Sampah ini milik kita bersama, produksi kita semua. Jadi sudah tanggung jawab kita juga selaku penghasil sampah," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved