Sengketa Pileg MK
Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi
Namun, jika dilihat berdasarkan provinsi, ditemukan ternyata Papua Tengah paling banyak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkaman-Konstitusi-terima-perkara-terbanyak.jpg)
TribunGorontalo
Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Adapun dalam proses sebelum persidangan PHPU pileg, MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024 lalu.
Sebagai informasi, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung sejak 29 April hingga 3 Mei 2024. (*)
Baca Juga