Pemalsuan Dokumen Caleg
Berkas P19 Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Belum Kembali ke Kejari hingga Deadline, Polisi Tak Serius?
Berkas P19 kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango tak kunjung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proses-penyerahan-berkas-perkara-pemilu-kepada-jaksa-penuntut-umum-gvg.jpg)
"Saya konfirmasi pimpinan dulu ya," ucap salah satu anggota penyidik Polres Bone Bolango, IPDA Yahya Boudelo kepada wartawan.
Tidak adanya tanggapan atau keterangan resmi dari ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini pun menimbulkan tanda tanya besar.
Sebelumnya Kapolres Bone Bolango Muhammad Alli mengatakan akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku. Demikian halnya Kejari Bone Bolango yang mengatakan normatif yuridis dalam kasus ini.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tetapkan Pihak RS Toto Kabila sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD
Tanggapan pengacara
Di sisi lain, pengacara Gorontalo, Ali Rajab mengatakan pada kasus perkara apapun seharusnya diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan undang-undang.
Ali menjelaskan pihak Gakkumdu harusnya memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
"Setahu saya perkara apapun harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang, kalau tidak diselesaikan maka akan berdampak pada kasus tersebut," ucapnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (28/4/2024).
"Bisa jadi kasusnya nanti akan hangus (berhenti), tapi saya akan cek Perbawaslu dulu seperti. Tapi setahu saya seperti itu perkara apapun lewat batas waktu maka hangus," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI