Sabtu, 7 Maret 2026

Pemalsuan Dokumen Caleg

Berkas P19 Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Belum Kembali ke Kejari hingga Deadline, Polisi Tak Serius?

Berkas P19 kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango tak kunjung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Berkas P19 Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Belum Kembali ke Kejari hingga Deadline, Polisi Tak Serius?
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Proses penyerahan berkas perkara caleg DPRD Bone Bolango Gorontalo kepada jaksa penuntut umum 

"Saya konfirmasi pimpinan dulu ya," ucap salah satu anggota penyidik Polres Bone Bolango, IPDA Yahya Boudelo kepada wartawan.

Tidak adanya tanggapan atau keterangan resmi dari ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini pun menimbulkan tanda tanya besar.

Sebelumnya Kapolres Bone Bolango Muhammad Alli mengatakan akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku. Demikian halnya Kejari Bone Bolango yang mengatakan normatif yuridis dalam kasus ini.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tetapkan Pihak RS Toto Kabila sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD

Tanggapan pengacara

Di sisi lain, pengacara Gorontalo, Ali Rajab mengatakan pada kasus perkara apapun seharusnya diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan undang-undang.

Ali menjelaskan pihak Gakkumdu harusnya memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

"Setahu saya perkara apapun harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang, kalau tidak diselesaikan maka akan berdampak pada kasus tersebut," ucapnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (28/4/2024).

"Bisa jadi kasusnya nanti akan hangus (berhenti), tapi saya akan cek Perbawaslu dulu seperti. Tapi setahu saya seperti itu perkara apapun lewat batas waktu maka hangus," tandasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved