Pemalsuan Dokumen Caleg
Berkas P19 Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Belum Kembali ke Kejari hingga Deadline, Polisi Tak Serius?
Berkas P19 kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango tak kunjung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proses-penyerahan-berkas-perkara-pemilu-kepada-jaksa-penuntut-umum-gvg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Berkas P19 kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango tak kunjung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Padahal dokumen itu sudah diterima oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak Selasa (23/4/2024).
Penyidik Polres mempunyai waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut terhitung mulai Rabu 24 April hingga Jumat, (26/4/2024)
Setelah dilengkapi, penyidik seharusnya mengembalikan berkas tersebut kepada Kejari Bone Bolango sesuai perintah undang-undang.
Namun hingga pukul 00.30 Wita, Sabtu (27/4/2024), berkas perkara tak kunjung diserahkan kembali secara resmi oleh penyidik Polres Bone Bolango kepada Kejari.
Padahal mengacu pada ketentuan pasal 480 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan penyidik harus menyerahkan kembali berkas perkara paling lama tiga hari.
"Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum," isi ayat dalam undang-undang tersebut.
Padahal sekitar pukul 21.00 Wita, pembahasan pada sentra Gakkumdu sudah dimulai, Jumat (26/4/2024).
Awak media menunggu sejak sore hari, namun baru bisa meminta keterangan sekitar pukul 00.15 WITA dini hari, Sabtu 27 April 2024.
"Tanya penyidik dan kejaksaan, karena prosesnya sudah sama mereka," ucap salah satu Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohammad kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024) dini hari
Hal serupa juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa. Ia enggan berkomentar jelas saat ditanya awak media.
"Nanti saja, atau konfirmasi penyidik dulu," ungkapnya.
Santo tampak bersiap untuk pulang dan tidak terlihat membawa dokumen apapun.
Tidak diketahui pasti apakah berkas perkara pemalsuan dokumen pemilu sudah diserahkan.
Awak media pun berusaha untuk meminta keterangan resmi dari penyidik Polres Bone Bolango. Namun penyidik enggan berbicara banyak.
"Saya konfirmasi pimpinan dulu ya," ucap salah satu anggota penyidik Polres Bone Bolango, IPDA Yahya Boudelo kepada wartawan.
Tidak adanya tanggapan atau keterangan resmi dari ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini pun menimbulkan tanda tanya besar.
Sebelumnya Kapolres Bone Bolango Muhammad Alli mengatakan akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku. Demikian halnya Kejari Bone Bolango yang mengatakan normatif yuridis dalam kasus ini.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tetapkan Pihak RS Toto Kabila sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD
Tanggapan pengacara
Di sisi lain, pengacara Gorontalo, Ali Rajab mengatakan pada kasus perkara apapun seharusnya diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan undang-undang.
Ali menjelaskan pihak Gakkumdu harusnya memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
"Setahu saya perkara apapun harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang, kalau tidak diselesaikan maka akan berdampak pada kasus tersebut," ucapnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (28/4/2024).
"Bisa jadi kasusnya nanti akan hangus (berhenti), tapi saya akan cek Perbawaslu dulu seperti. Tapi setahu saya seperti itu perkara apapun lewat batas waktu maka hangus," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.