Jatanras

Aksi Balas Dendam Sadis, Pria Ini Bunuh Pria Lain di Persawahan Demak, Motifnya Bikin Merinding

Pria bernama Prayoga tersebut meninggal di areal persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada hari Minggu (21/4) sekitar

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunTimur
Tersangka pembunuhan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pria berinisial DW melakukan aksi balas dendam yang mengerikan, mengakibatkan seorang pria tewas secara tragis.

Pria bernama Prayoga tersebut meninggal di areal persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada hari Minggu (21/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Motif balas dendam DW dilatarbelakangi oleh sakit hati yang mendalam. DW (25) merasa tersakiti setelah mengetahui bahwa istrinya pernah dilecehkan oleh Prayoga Adi Saputra (27), korban pembunuhan tersebut.

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Berkelakar Soal Cinta Saat Dibawa ke Rehabilitasi Narkoba

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, mengungkapkan bahwa pembunuhan keji ini merupakan tindakan balas dendam yang direncanakan dengan seksama.

"Pelaku DW merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan setelah mengetahui tentang perlakuan buruk terhadap istrinya," kata Aldino. 

Menurutnya, pelaku bahkan menyiapkan dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya.

DW kemudian mengajak dua rekannya, BB (24) dan MD (16), untuk melakukan aksinya.

Mereka mencari korban yang sedang bersama dua orang saksi di area persawahan.

Setelah membuat korban sendirian dengan alasan membeli minuman keras, mereka langsung menyerang Prayoga dengan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.

Baca juga: Viral Goyang Vulgar Dua Biduan di Pesta Pernikahan Memancing Kemarahan Netizen Gorontalo

"Korban mengalami luka serius di kepala, tangan, perut, dan kaki akibat sabetan senjata tajam sehingga meninggal di tempat kejadian," ungkapnya.

Setelah tindakan keji itu dilakukan, para pelaku membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara, lalu melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora.

Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap mereka bersama barang bukti pada hari Selasa (23/4).

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved