Dosen Aniaya Pacar
Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo, LBH: Ini Kasus Pribadi bukan Institusi
Dugaan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan oleh oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggemparkan publik.
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-dugaan-pelecehan-di-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan oleh oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggemparkan publik.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNG, Irlan Puluhulawa merespon kasus tersebut.
Ia pun memastikan kasus tersebut telah ditangani profesional oleh aparat penegak hukum (APH).
Karena itu, ia meminta publik membiarkan kasus tersebut ditangani dengan baik, serta tak berspekulasi.
Baca juga: Kemenkumham Gorontalo Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Dihadiri 50 Pelaku UMKM
Ia juga menegaskan, bahwa kasus tersebut adalah persoalan pribadi oknum dosen tersebut.
"Ini merupakan kasus pribadi antara pelapor dan terlapor, bukan instansi," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (25/04/2024).
Makanya Irlan meminta agar semua masyarakat yang mengikuti kasus ini dapat menghormati proses hukum.
"Hargai proses hukum yang masih berjalan saat ini," jelasnya.
Lanjut Irlan, pihak Lembaga Bantuan Hukum, terus akan berperan membantu untuk menyelesaikan kasus ini, dan meminta agar tidak menyeret nama instansi.
"Jangan sampai kasus ini menyeret nama instansi dan juga jangan sampai kasus ini digeneralisir, sebab terlapor merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum UNG. LBH UNG akan terus berperan dalam membantu penyelesaian kasus ini" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi dugaan kekerasan seksual oleh seorang wanita di Kota Gorontalo.
Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan SA yang merupakan dosen Universitas Negeri Gorontalo itu ke Polresta Gorontalo Kota.
Baca juga: Mahasiswi Lampung Berbagi Kisah Kuliah di Gorontalo, Cinta Popolulu hingga Kehilangan Dompet
Nomor laporan LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polres Gorontalo Kota itu masuk pada Selasa (23/4/2024).
Menurut kuasa hukum korban, Donal Taliki, korban termakan bujuk rayuan sang dosen.
Pria terduga pelaku itu memaksa korban jadi pemuas nafsunya.
Di mana korban diiming-imingi bakal dinikahi jika menuruti kemauan pelaku.
Kejadian berlangsung di hotel Kota Gorontalo pada Senin (15/4/2024).
"Pada pertemuan itu, klien kami dipaksa untuk melakukan persetubuhan di salah satu hotel," ujar Donal.
Sejatinya korban sempat menolak ajakan pelaku dengan alasan tengah 'datang bulan'.
Namun pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya sampai terjadilah adegan tak senonoh.
"Di saat persetubuhan itulah klien kami mendapatkan penyiksaan," jelasnya.
Korban diketahui mendapatkan kekerasan seksual di beberapa bagian tubuhnya.
Wajah korban terdapat luka memar. Pun tangan dan kaki, hingga bagian sensitif luka lebam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.