Dosen Aniaya
Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Masih Latsar, Fakultas Hukum UNG: Kita Proses Sesuai Peraturan
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merespons dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SA.
Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merespons dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SA.
Dekan Fakultas Hukum, Weny Almoravid Dungga, Zamroni Abdussama Wakil Dekan 1, dan Suwitno Imran Wakil Dekan 3 menggelar konferensi pers di gedung Pancasila, Fakultas Hukum UNG pada Kamis (25/4/2024).
Suwitno Imran menegaskan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kampus.
"Saat ini mendapatkan informasi bahwa perkara ini sementara didalami, ada laporan kepolisian," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (25/04/2024).
Suwitno menyebut pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Pihak Fakultas Hukum UNG, lanjut Suwitno, berharap jika kasus ini dapat berjalan berlangsung sesuai yang diharapkan.
Suwitno menuturkan oknum dosen terduga pelaku saat ini menjalani Pelatihan Dasar (Latsar) di Bogor.
"Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh lembaga FH adalah kita memproses sesuai peraturan perundangan baik kepegawaian atau ketentuan lain misalnya kode etik," jelasnya.
Selain itu, Suwitno mengaku bahwa pihak Fakultas Hukum UNG akan memanggil dan meminta klarifikasi juga terhadap oknum dosen tersebut ketika selesai melaksanakan Latsar.
Hal tersebut, ungkap Suwitno, sebagai bentuk tanggung jawab lembaga.
Suwitno mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan.
"Kita sama-sama menghargai proses yang ada dan menjunjung tinggi bahwa kita di hadapan hukum adalah sama," tandasnya.
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Sempat Ingin Akhiri Hidup usai Dianiaya Oknum Dosen Gorontalo
Diberitakan sebelumnya oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial SA dilaporkan oleh pacarnya ke polisi atas tuduhan pelecehan dan penganiayaan.
Dosen Fakultas Hukum UNG itu dituding menjanjikan sang kekasih bakal dinikahi jika mau menuruti hasratnya.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Hukum Korban, Donal Taliki.
"Perkara ini telah dilaporkan korban di Polresta Gorontalo Kota atas laporan kekerasan seksual dan penganiayaan," ungkap Donal saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Selasa (23/4/2024).
Donal menjelaskan korban diajak ketemuan oleh terduga pelaku di salah satu hotel Kota Gorontalo.
"Pada pertemuan itu, klien kami dipaksa untuk melakukan persetubuhan di salah satu hotel," ungkap Donal.
Awalnya korban sempat menolak ajakan persetubuhan dari oknum dosen tersebut. Ia mengaku tengah 'datang bulan'.
Hanya saja korban tetap termakan bujuk rayuan sang kekasih. Bahkan korban juga diiming-imingi untuk dinikahi.
Rayuan oknum dosen persetubuhan itupun terjadi.
"Di saat persetubuhan itulah klien kami mendapatkan penyiksaan," jelasnya.
Korban mendapatkan penganiayaan di beberapa bagian tubuhnya.
Wajah bagian kanan mengalami luka memar, tangan, dan kaki hingga tubuh korban bagian sensitif juga mengalami luka lebam.
Kasus ini telah masuk ke Polresta Gorontalo Kota dengan nomor LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polres Gorontalo Kota.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.