Pilpres 2024
Putusan MK Tolak Gugatan Dua Capres-Cawapres, Lalu Bagaimana dengan Hak Angket?
Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo telah ditolak. Bagaimana dengan hak angket DPR?
TRIBUNGORONTALO.COM - Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 telah final. Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan yang diajuka oleh dua capres-cawapres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua MK, Suhartoyo telah membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo telah ditolak.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, melansir Tribunnews.com.
Namun, lepas dari gugatan sidang sengkete pilpres, ada hal yang sepertinya terlupakan.
Tidak lain, adalah usulan menggulirkan hak angket DPR, berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Gaungan pengguliran hak angket DPR ini pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo, pada pertengahan Februari lalu.
Tampak senada ingin mengusahakan hal yang sama, usulan ini disambut baik oleh partai pengusung Anies-Muhaimin yaitu NasDem, PKB, dan PKS.
Pihak-pihak ini memberikan dukungan atas apa yang diajukan Ganjar Pranowo tersebut.
Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Sekjen NasDem, Hermawi Taslim; Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid; dan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi pada 22 Februari 2024 lalu.
Lalu, pada 5 Maret 2024, saat rapat paripurna ke-13 di Gedung DPR, tiga legislator yaitu Luluk Nur Hamidah (PKB), Aus Hidayat Nur (PKS), dan Aria Bima (PDIP) melakukan interupsi dengan mengusulkan digulirkannya hak angket.
Namun, seiring berjalannya waktu hingga putusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024, wacana digulirkannya hak angket bak jauh panggang dari api.
Terbaru, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sudah menyebut bahwa digulirkannya hak angket sudah tidak up to date lagi.
Hal ini disampaikannya pasca MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket tadi sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini," ujarnya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Paloh juga menyebut bahwa hak angket sudah jauh dari harapan.
"Dalam satu proses perjalanan minute by minute, jam ke jam, waktu ke waktu, hari ke hari saya melihat esensi daripada hak angket sudah jauh dari hadapan kita bersama," katanya.
Pengamat Turut Sebut Hak Angket Tak Bakal Bergulir Lagi, Parpol Kalah Sudah Tak Kompak
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin juga menganggap bahwa hak angket tidak bakal bergulir lagi pasca putusan MK.
Hal ini, kata Ujang, sudah sesuai dengan analisisnya jauh-jauh hari di mana hak angket bakal 'layu sebelum berkembang'.
"Kalau saya sih melihatnya (hak angket) tidak bakal bergulir sesuai dengan analisis saya jauh-jauh hari."
"Sulit, berat, akan tergembosi, layu sebelum berkembang. Itu kenyataan, fakta. Sampai hari ini riak-riak hak angket itu hilang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).
Ujang juga menilai partai politik (parpol) pengusung Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sebagai pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 sudah tidak kompak lagi.
Hal tersebut, sambungnya, lantaran saat ini parpol tersebut sudah memiliki kepentingan masing-masing seperti masuk ke kubu capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tentu ujungnya kepentingannya ya mungkin demi masa depan partai, masuk koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran."
"Karena kalau masuk pemerintahan lebih nyaman, enak, punya masa depan ketimbang menjadi oposisi," jelas Ujang.
Dia juga mengatakan ketika pihak yang kalah masuk ke koalisi Prabowo-Gibran, maka itu menjadi pilihan yang rasional demi memperoleh jabatan strategis.
"Maka, pilihan untuk tidak mendorong hak angket adalah menjadi pilihan bagi partai yang kalah itu adalah kompromistis, taktis, dan rasional untuk kepentingan mereka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Apa Kabar Hak Angket?
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.