Pilpres 2024

Putusan MK Tolak Gugatan Dua Capres-Cawapres, Lalu Bagaimana dengan Hak Angket?

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo telah ditolak. Bagaimana dengan hak angket DPR?

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 telah final. Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan yang diajuka oleh dua capres-cawapres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketua MK, Suhartoyo telah membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo telah ditolak.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, melansir Tribunnews.com. 

Namun, lepas dari gugatan sidang sengkete pilpres, ada hal yang sepertinya terlupakan.

Tidak lain, adalah usulan menggulirkan hak angket DPR, berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Gaungan pengguliran hak angket DPR ini pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo, pada pertengahan Februari lalu. 

Tampak senada ingin mengusahakan hal yang sama, usulan ini disambut baik oleh partai pengusung Anies-Muhaimin yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Pihak-pihak ini memberikan dukungan atas apa yang diajukan Ganjar Pranowo tersebut. 

Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Sekjen NasDem, Hermawi Taslim; Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid; dan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi pada 22 Februari 2024 lalu.

Lalu, pada 5 Maret 2024, saat rapat paripurna ke-13 di Gedung DPR, tiga legislator yaitu Luluk Nur Hamidah (PKB), Aus Hidayat Nur (PKS), dan Aria Bima (PDIP) melakukan interupsi dengan mengusulkan digulirkannya hak angket.

Namun, seiring berjalannya waktu hingga putusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024, wacana digulirkannya hak angket bak jauh panggang dari api.

Terbaru, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sudah menyebut bahwa digulirkannya hak angket sudah tidak up to date lagi.

Hal ini disampaikannya pasca MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket tadi sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini," ujarnya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved