Kamis, 5 Maret 2026

Hamim Pou jadi Tersangka

Dosen Hukum UNG Komentari Kasus Korupsi Bansos Eks Bupati Hamim Pou

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik dan mengundang tanggapan dari akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Tayang:
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dosen Hukum UNG Komentari Kasus Korupsi Bansos Eks Bupati Hamim Pou
DocPribadi
Vifi Swarianata, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 1,7 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik dan mengundang tanggapan dari akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Vifi Swarianata, pakar hukum dari Fakultas Hukum UNG, angkat bicara mengenai kasus ini kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (20/4/2024). 

Menurutnya, kasus korupsi Bansos ini merupakan indikator lemahnya sistem pengawasan dan integritas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Hamim Pou Tidur Melantai Bersama 8 Tahanan di Lapas II A Gorontalo

"Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang memungkinkan penyalahgunaan dana Bansos," jelas Vifi.

"Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena Bansos seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, terutama dalam masa krisis," tambah dia. 

Vifi menegaskan bahwa Indonesia harus bergerak menuju pengelolaan dana publik yang adil dan transparan dengan memperkuat regulasi dan penegakan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

"Penyalahgunaan Bansos ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan melemahkan fondasi hukum dan demokrasi," tegas Vifi.

Lebih lanjut, Vifi menjelaskan bahwa kasus korupsi Bansos ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

"Pelaku dapat dihukum berat karena termasuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan curang yang merugikan keuangan negara," jelas Vifi.

Baca juga: Ketua DPC Nasdem Pohuwato soal Hamim Pou Ditahan Kejati Gorontalo: Semoga Memiliki Hikmah Besar

Vifi berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Dia juga mendorong agar proses hukum yang adil dan transparan dapat ditegakkan.

"Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa dana negara dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan," pungkas Vifi.

Sebelumnya diketahui, eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved