Hamim Pou Tersangka Korupsi
Ketua DPC Nasdem Pohuwato soal Hamim Pou Ditahan Kejati Gorontalo: Semoga Memiliki Hikmah Besar
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pohuwato menanggapi nasib yang menimpa Hamim Pou.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Nasdem-Pohuwato-menanggapi-penetapan-Hamim-Pou-sebagai-tersangka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pohuwato menanggapi nasib yang menimpa Hamim Pou.
Terlepas dari penetapan tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nasdem Pohuwato Iwan S Adam tetap mendoakan Hamim.
"Saat ini kita hanya perlu bersabar. Semoga masalah yang menimpa Hamim Pou memiliki hikmah yang besar," ujar Iwan saat ditemui TribunGorontalo.com pada Kamis (18/4/2024).
Menurut Iwan, kasus Hamim terjadi jauh sebelum dirinya menjadi Ketua DPC Nasdem Pohuwato. Sehingga ia merasa tak pantas berkomentar banyak.
"Saya akan menunggu dengan sabar proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan," ungkapnya.
Sebelumnya Hamim Pou resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango.
Hamim ditahan bersama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi, dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.
Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat.
Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
Baca juga: Viral Bupati hingga Sekda Bone Bolango Menangis Terisak saat Hamim Pou Tiba di Lapas Gorontalo
Sementara Hamim baru ditetapkan hari ini, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Hamim Pou saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.
Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024).
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," jelasnya.