Pileg 2024
Herson Hadi Caleg DPRD Gorontalo Utara Disidang Gara-gara Janjikan Pembuatan SIM saat Pileg 2024
Politisi bernama Herson Hadi itu disinyalir menjanjikan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat di dapil Anggrek-Monano pada Pileg 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum calon legislatif (caleg) di Kabupaten Gorontalo Utara terjerat pelanggaran pemilu.
Politisi bernama Herson Hadi itu disinyalir menjanjikan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat di dapil Anggrek-Monano pada Pileg 2024.
Herson Hadi diketahui merupakan caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan isi perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Herson baru akan menjalani sidang pertama.
Sebelumnya Herson dilaporkan ke Bawaslu Gorontalo Utara.
Dalam isi perkara, terdapat empat saksi, yakni Kasim Yunus, Yamin Panunu, Ansar Panunu, dan Salim Raisi.
Herson diklaim menjanjikan pembuatan SIM kepada saksi Yamin Panunu. Yamin pun meminta untuk dibuatkan dua SIM C.
Karena Yamin hanya menyebut empat nama yang siap memilih Herson, politisi PDIP hanya menyanggupi pembuatan satu SIM C.
Herson pun meminta Yamin Panunu bersedia menyakinkan empat orang untuk memilihnya pada pileg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Keduanya pun bersepakat di depan para saksi di kediaman Herson, Desa Ilangata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kemudian pada 15 Januari 2024, Yamin menyambangi Satlantas Polres Gorontalo guna mengisi formulir pembuatan SIM.
Baca juga: Tim Verifikasi Nasdem Gorontalo Temukan Fakta Dugaan Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Ijazah
Aksi Diketahui Bawaslu
Perjanjian itu pun terendus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Herson lantas didakwa atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf J, berbunyi: "Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung".
Hal ini dibenarkan oleh John Hendri Purba, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (18/4/2024).
“Iya benar informasinya. Kita juga sudah yakin koordinasi dengan Bawaslu Gorontalo Utara,” jelas John.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: KLIK DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.