Caleg Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: Oknum Caleg DPRD Bone Bolango Jadi Tersangka Kasus Joki Tes Urin dan Kejiwaan
Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka kasus joki tes urin dan kejiwaan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka kasus joki tes urin dan kejiwaan.
Caleg bernama lengkap Zul Iskandar Suleman itu sebelumnya diperiksa bersama sejumlah saksi.
Hasil penyidikan mengungkap keganjilan pada saat proses uji tes urin untuk surat hasil tes narkoba.
Pasalnya, di saat bersamaan Zul tengah umrah di Tanah Suci Arab Saudi.
Ia pun diketahui hanya diwakili oleh orang lain. Demikian halnya proses tes kejiwaan untuk surat hasil psikotest.
Penyidikan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum, pasal 29 ayat (4).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Bone Bolango, Mohammad Alli saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/4/2024).
"Insyaallah 4 (tersangka), kalau 3 (tersangka) sudah (ditetapkan), namun kita sampaikan nanti jangan setengah," ungkapnya.
Mohammad Alli menjelaskan akan ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bone Bolango, karena hingga saat ini perampungan berkas.
Penetapan Zul Iskandar Suleman menyeret dua nama lainnya sebagai tersangka. Diduga dari pihak BNN dan salah satu tim pemenangan Zul.
Beredar kabar juga diduga akan ada tambahan satu nama tersangka dari pihak RS Toto seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bone Bolango.
Pantauan TribunGorontalo.com di Bawaslu Bone Bolango akan berlangsung hari ini penyerahan dokumen tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah jaksa telah sampai di Bawaslu Bone Bolango.
Hingga pukul 22.38 Wita malam ini, kegiatan penyerahan dokumen belum juga dimulai.
Namun persiapan ruangan di Bawaslu Bone Bolango sudah selesai.
Baca juga: Herson Hadi Caleg DPRD Gorontalo Utara Disidang Gara-gara Janjikan Pembuatan SIM saat Pileg 2024
Diberitakan sebelumnya Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) melaporkan Zul kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango.
Zul dianggap telah memalsukan dokumen persyaratan bakal caleg DPRD Bone Bolango pada pemilu 2024.
Pelapor Ketua LP3-G, Deno Djarai mengungkapkan pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba diduga Zul Iskandar Suleman hanya diwakili oleh orang lain.
"Karena pada jadwal yang sama itu beliau (Zul) sedang melaksanakan umrah di tanah suci tetapi hasilnya itu bisa keluar," jelasnya.
Poin tersebut juga yang dilaporkan LP3-G ke Bawaslu Bone Bolango.
(TribunGorontalo.com/ Arianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.