Smart Wallet Gorontalo

BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Mulai Bergerak Usut Smart Wallet Meski tak Ada Laporan

"Saat ini kasusnya sementara ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) V Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo," kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
SmartWallet
Smart Wallet dianggap melanggar aturan dan terdeteksi sebagai bisnis bersistem ponzy. 

"Kecurigaan saya muncul ketika pada senin kemarin, saya sudah tidak bisa lagi untuk menarik uangnya," jelasnya.

Ia menambahkan, aplikasi Smart Wallet direkomendasikan oleh temannya.

"Saya dijanjikan bahwa setiap hari itu saya akan dapatkan 2 persen dari uang yang saya investasikan," imbuhnya.

Sampai saat ini Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Polri masih mengusut kasus Smart Wallet.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian kegiatan usaha Smart Wallet.

Diketahui, Smart Wallet adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan investasi dalam bentuk Crypto. Dengan aplikasi ini, pengguna dapat melakukan berbagai investasi.

Soal Smart Wallet ini sudah diinvestigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Hasilnya, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Karena itu link/URL dari Smart Wallet telah diblokir Bappebti bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved